Sabtu, 24 Desember 2011

Seorang Bocah Disidangkan, Dituduh Mencuri Sendal

Liputan6.com, Palu: Pencurian sandal bukan perkara kecil yang bisa selesai dengan cara kekeluargaan. Karena seorang anak di Kota Palu, Sulawesi Tengah, diseret ke Pengadilan Negeri Palu karena dituduh mencuri sandal senilai Rp 30 ribu milik Brigadir Satu Ahmad Husni Harahap, anggota polisi. Aal terancam hukuman lima tahun penjara.

Saat di pengadilan, sang bocah mengaku menemukan sandal di jalanan jauh dari kediaman Ahmad Husni. Karena tak mengaku mencuri, Aal dipukuli. Penganiayaan ini kemudian ia laporkan ke provos. Aal menduga pelaporan itu membuat sang polisi bertambah dendam padanya dan melaporkan kasus ini ke polisi sebagai pencurian.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulteng Sofyan Farid Lembah menyesalkan hal ini. Ia mengaku telah berulangkali meminta polisi dan jaksa tak melanjutkan kasus ini. Sofyan menilai penanganan kasus ini tak bertujuan membuat efek jera, tapi menimbulkan stigma residivis pada terdakwa.

Kasus pencurian sendal ini terjadi November 2010 saat terdakwa masih pelajar kelas 3 SMP. Setelah lebih satu tahun barulah kasus yang terbilang unik ini disidangkan di Pengadilan Negeri Palu.(AIS).

Wah, klo membaca berita ini sungguh memprihatinkan, dimana marak nya pencurian besar²an terhadap negara, yang melibatkan para pencuri elit, ada seorang anak kecil yang dituduh mencuri sendal yang cuman seharga 30.000 rupiah dan di adili, memang dari segi hukum, bocah itu memang bersalah, tetapi kenapa seorang pencuri kecil diadili tapi para pencuri elit tidak diadili, apakah karena bocah itu tidak ngasih pemasukan ??? sungguh sangat disayangkan, hukum memang buta, tapi sekarang hukum tidak lagi buta....

0 komentar:

 
Supported To